Optimalisasi Penyelenggaraan Permasyarakatan dan Pembinaan Anak

 

Optimalisasi Penyelenggaraan Permasyarakatan dan Pembinaan Anak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 35, dan Hari Pramuka  Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia melaksanakan Upacara Jambore Permasyarakatan Anak Sejahtera (Jampas) Tahun 2019 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kota Palangka Raya, Jumat (2/8/2019).

Kegiatan merupakan wujud revitalisasi dalam penyelenggaraan permasyarakatan serta pembinaan  bagi anak anak kelas II guna menghantarkan mereka menjadi bagian dari anak hebat indonesia, berbudi luhur, dan mandiri.


Menurut Hanibal, bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan bahwa Direktorat Jenderal Permasyarakatan berupaya mengoptimalisasi  penyelenggaraan  permasyarakatan terkait perlakuan terhadap tanahan dan narapidana termasuk perlakuan terhadap anak pada lembaga pembinaan khusus anak dengan menekankan prinsip pemenuhan hak anak dalam pelaksanaan program pembinaan, ucap Kepala Divisi Permasyarakatan Kelas II ini.


Lanjutnya, Lembaga Pembinaan Kemasyarakatan Anak (LPKA) memiliki empat pemenuhan hak utama anak diantaranya hak identitas, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak partisipasi untuk menjamin keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang anak di LPKA.


Untuk Jambore Permasyarakatan Anak Sejahtera (JAMPAS) Nasional rencananya akan dilaksanakan di Kota  Tangerang yang diikuti oleh LPKA se Indonesia dan Kota Palangka Raya di wakili oleh satu orang anak didik serta satu orang pembina. (MC Isen Mulang/Iin)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar